TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar paspor elektronik melalui M-Paspor dilengkapi biaya pembuatannya di dalam artikel ini.
Paspor merupakan dokumen yang ditunjukkan saat bepergian ke luar negeri.
Mengutip imigrasi.go.id, layanan paspor elektronik kini sudah dapat diakses masyarakat luas di lebih banyak kantor imigrasi sejak 28 Desember 2021.
Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Dengan adanya M-Paspor memudahkan masyarakat untuk mengunggah dokumen.
Sehingga pada saat di kantor imigrasi, cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara.
Baca juga: M-Paspor dan Cekal Online, 2 Aplikasi Baru Direktorat Jenderal Imigrasi Diluncurkan pada HBI ke-72
Baca juga: Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedur Pembuatannya
Syarat Buat Paspor Elektronik
Dikutip dari kanimbandung.kemenhkumham.go.id, berikut syarat buat paspor elektronik:
1. e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan/DISDUKCAPIL
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Cara Daftar Paspor Secara Online: