News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Buat Paspor Elektronik Melalui M-Paspor serta Biaya Pembuatannya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbandingan antara paspor biasa dengan paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda.

Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara daftar paspor secara online:

1. Download Aplikasi M-Paspor di Play Store

2. Daftar dan login terlebih dahulu

3. Pilih menu pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan

4. Upload dokumen persyaratan paspor yang diperlukan

5. Kemudian, lakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret (batas waktu maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah)

6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar

7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal

*Bawa dokumen yang diperlukan

Biaya Pembuatan Paspor Baru

- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000

Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

- Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor

- Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.

Data tersebut tersimpan dalam chip dan dapat dipindai.

Dengan adanya chip, paspor elektronik sulit dipalsukan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini