Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan hari, Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.
Ketua KPU RI lham Saputra menjelaskan penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," kata Ilham dikutip dari siaran pers KPU, Sabtu (31/1/2022).
Baca juga: Gelar Rakernas, PKS Panaskan Mesin Politik Partai Hadapi Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.
Adapun Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia, yang mencakup pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kabupaten/Kota.