Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung wacana perluasan kewenangan Propam Polri.
Menurut Sahroni perluasan tersebut akan memberikan wewenang yang lebih besar sehingga membuat upaya penanganan pelanggaran anggota Polri yang dilakukan Propam menjadi lebih maksimal.
"Saya sangat mendukung usulan perluasan wewenang tersebut, karena memang ini penting untuk terus meningkatkan kualitas kepolisian dari sisi internal. Karena sangat disayangkan bila kinerja Propam Polri hanya dibatasi pada penindakan pelanggaran etik maupun disiplin saja," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
"Bila diperluas dengan tindak pidana, maka Propam bisa memiliki wewenang lebih luas dan ini tentunya akan bikin kinerja mereka lebih maksimal," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sahroni menyebutkan perluasan wewenang Propam Polri tersebut juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada para personil Polri.
“Karena pengawasannya diperluas tentu akan membuat para aparat untuk lebih berpikir lagi dalam bertindak. Jadi saya rasa ini akan sangat membantu mengurangi angka para personil Polri melakukan tindak pidana. Sehingga nantinya, kepercayaan masyarakat kepada polri akan semakin meningkat karena mereka mempunyai kualitas internal yang sehat," katanya.
Baca juga: Propam Usul Kapolri Perluas Kewenangannya agar Bisa Menindak Anggota yang Langgar Pidana
Sebelumnya Propam Polri mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambah kewenangan Propam untuk dapat menindak anggota Korps Bhayangkara yang terlibat pelanggaran.
Nantinya, tupoksi Propam diharapkan tidak hanya proses pemeriksaan.
"Divisi Propam Polri mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Saat ini, kata Sambo, fungsi Propam Polri masih sebatas memeriksa anggota Polri yang diduga melanggar aturan.
Baca juga: Propam Periksa Bripka AN, Polisi yang Nyaris Dikeroyok Warga di Pandeglang
Adapun pemeriksaan hanya berkaitan dengan etik hingga pidana.
Namun, jika adanya penambahan kewenangan itu, pengawasan terhadap para anggota Korps Bhayangkara akan lebih maksimal.
"Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," jelas Sambo.
Di sisi lain, Sambo mengatakan, bagi para anggota Polri yang telah diputus bersalah melanggar aturan bakal ada proses pemuliaan profesi.
Mereka bakal menjalani masa pembinaan.
"Dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri akan dilakukan pembinaan lanjutan di KorBrimob Polri," kata Sambo.