Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam dugaan aliran suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat.
Sebab sejauh ini, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah menetapkan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka.
"Tapi yang pasti tentu didalami penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke dalam KPK ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendahara umumnya di DPC Balikpapan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Ali mengatakan, pendalaman aliran suap Abdul Gafur salah satunya dilakukan dengan memeriksa Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco.
Namun Aco tak hadir dalam pemeriksaan lantaran dikabarkan tengah menjalani pidana.
"Kami sudah melakukan pemanggilan pada waktu itu, namun informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan pidana di Lapas," katanya.
Ali menyebut pihaknya bakal mencari tahu kebenaran Aco tengah menjalani pidana.
Baca juga: KPK Dalami Sumber Uang Rp 1 Miliar yang Disita Saat OTT Bupati PPU Abdul Gafur Masud
Jika benar, maka tim penyidik akan memeriksa Aco dengan pendampingan aparat hukum setempat.
"Sehingga tentu kami akan jadwal ulang, dikoordinasikan lebih lanjut apakah benar yang bersangkutan sedang menjalani pidana, karena informasi yang kami terima demikian," tutur Ali.
KPK menjadwalkan ulang panggilan terhadap Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Dijadwal ulang. Infonya lagi jalani pidana," tutur Ali, Senin (24/1/2022)
Atas dasar itu, lanjut Ali, rencananya pemeriksaan terhadap Syamsudin akan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.
Baca juga: Cerita Wakil Bupati PPU Hamdan yang Pernah Dilaporkan Abdul Gafur Masud ke Inspektorat Kaltim
Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.