"Tiga hari sebelumnya jumlah penambahan kasus Covid-19 di Kota Depok 700an kasus, dua hari 700 lagi dan kemarin itu 1.088 kasus," terang Idris.
Baca juga: Menko Airlangga Tindak Lanjuti Arahan Presiden untuk Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa Bali
Untuk itu, pemerintah dimohon untuk mengkaji ulang terkait dengan penetapan leveling di wilayahnya.
Ini, kata Idris, berkaitan langsung dengan penerapan kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayahnya.
"Ini yang harus jadi perhatian, kalau level 4 ini kan sudah warning dan nol PTM," lanjut Idris.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, kata Idris, jika suatu wilayah level 2 itu masih mungkin untuk melakukan PTM 100 persen.
"Kalau level 3, sebenarnya 2 Minggu yang lalu (situasi Covi-19) Kota Depok (dapat dikatakan) level 3 menurut saya (dengan mengacu peraturan yang dibuat pemerintah)."
"Dan itu PTM harusnya sudah 50 persen, tidak lagi 100 persen."
"Kalau sudah Level 4 ini harusnya nol persen PTM, tidak ada pembelajaran tatap muka."
"Itu dalam SKB 4 Menteri sudah begitu teorinya," kata Idris.
Sebagai kepala daerah, pihaknya juga tidak bisa serta merta memutuskan kebijakan daerahnya sendiri terutama yang berkaitan dengan hal penanganan Covid-19.
Apalagi di dalam SKB 4 Menteri itu telah dijelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh menambah atau mengurangi satu syarat pun dalam indikator penanganan Covid-19.
"Dalam SKB 4 Menteri ada klausul secara tekstual dikatakan bahwa kepala daerah tidak boleh menambah atau mengurangi satu syarat pun, artinya kita harus taat pada SKB 4 Menteri," terang Idris.
Baca juga: Kemdikbud: Kasus Covid-19 Meningkat, PTM Terbatas 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2
Sempat Memberikan Surat Resmi Kepada Pemerintah
Mengutip Tribunnews.com, Kamis (3/2/2022) Pemerintah Kota Depok sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTM 100 persen, khususnya di Kota Depok.