TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru pelaksanaan ibadan dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Aturan ini dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingat kasus Covid-19 kembali melonjak beberapa waktu terakhir, terlebih adanya varian baru Omicron.
Aturan ini bertujuan memberi panduan bagi pemangku kebijakan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadahan atau keagamaan.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," ucap Yaqut, Minggu (6/2/2022), dikutip dari laman pers Kemenag.
Baca juga: Pemahaman Virus Covid-19 Varian Omicron Melemah Dapat Membahayakan Masyarakat
Baca juga: Menkes: Kasus Omicron di Tangerang dan Bekasi Lampaui Rekor Varian Delta, Jakarta dan Bali Menyusul
Yaqut menambahkan, aturan ini juga bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beribadah seiring dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," imbuh dia.
SE tersebut memuat empat hal, diantaranya tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi hingga 3M wajib diterapkan saat kegiatan di rumah ibadah.
Berikut aturan lengkap pelaksanaan ibadah sesuai SE Nomor 4 tahun 2022:
1. Tempat Ibadah
a. Untuk kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Untuk wilayah PPKM Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2) Bagi wilayah PPKM Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3) Bagi wilayah PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Untuk kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Untuk wilayah PPKM Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Untuk wilyah PPKM Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Bagi wilayah PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) Menyediakan cadangan masker medis;
5) Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
8) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit;
c) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jemaah
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan;
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman; h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
i. Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
4. Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:
a. Melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. Melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. Dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan
d. Melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)