Terkait laporannya mengenai pencemaran nama baik, laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(Tribunnews.com/MilaniResti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/DianNita)
BERITA REKOMENDASI