News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Panjang Kasus Binomo, Diblokir Bappebti Hingga Korban dan Affiliator Saling Lapor

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penipuan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memblokir 92 situs binary option dan 336 robot trading.

Total ada sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading yang diblokir oleh pemerintah.

“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dikutip dari keterangan resmi bappepti.go.id, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut, dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, salah satunya terdapat Binomo serta platform lain sejenisnya.

Wisnu menyebut bahwa Bappebti berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi termasuk penggunaan binary option.

Baca juga: 1.222 Platform Trading Ilegal Diblokir Bappebti, Dari Binomo Hingga SmartX

Baca juga: Diduga Tipu Korban hingga Rp 2,4 Miliar, Aplikasi Binomo dan Affiliatornya Dilaporkan ke Bareskrim

Dengan adanya pemblokiran tersebut juga menambah buntut panjang mengenai kasus Binomo yang tengah ramai di masyarakat. 

Seperti diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, pihak yang kerap mempromosikan binary option atau affiliator turut dilaporkan. 

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Total, ada delapan korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kami baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Finsensius menyampaikan delapan korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,467 miliar.

Sementara itu, koordinator korban Binomo, Maru Unazara mengalami kerugian hingga Rp550 juta.

Selain melaporkan aplikasi Binomo, kata dia, pihaknya juga melaporkan pemilik serta sejumlah nama affiliator yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomo-nya, pemiliknya dan juga affiliatornya. Karena masing-masing korban ini kan mendaftar ke berbagai affiliator untuk jumlahnya belum final, tapi sudah ada beberapa nama dan juga yang tadi terlibat langsung dalam pelaporan ini," ungkap Finsensius.

Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Selidiki Laporan Korban, Bareskrim Bakal Periksa Influencer & Artis yang Promosikan Binomo

Baca juga: Kemendag Kembali Segel Kantor Robot Trading DNA Pro Akademik

Lebih lanjut, merasa bisnisnya dirugikan karena pernyataan korban aplikasi binomo, salah satu Affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz juga melaporkan ke polisi.

Seperti diwartakan Kompas.com , selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz mengaku pernyataan para korban aplikasi Binomo merugikan bisnisnya.

Ia tak menampik bahwa beberapa korban binary option Binomo yang menyebutnya sebagai affiliator berdampak pada bisnisnya.

Indra Kenz bersama kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa lantas menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022).

"Jadi kan hari ini kita mau kordinasi soal isu-isu yang sudah beredar selama ini, kan ini masih dugaan, tetapi kan ini sudah merugikan saya. Karena nama saya dibawa-bawa," ujar Indra Kenz, Selasa (8/2/2022).

Indra bermaksud untuk melaporkan seseorang terkait dugaan pencemaran nama baik.

Indra maupun kuasa hukumnya tak mengatakan secara gamblang identitas orang yang dilaporkannya.

Indra mengklaim bahwa dirinya hanya pengguna aplikasi Binomo seperti yang lainnya.

Menurut Indra Kenz, untung maupun rugi para korban aplikasi Binomo bukan tanggung jawabnya.

"Saya sebagai user. Yang perlu dicatat, semua orang bisa mendaftar di sana, bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi, itu menjadi tanggung jawab masing-masing," tuturnya.

"Tapi di sini seolah-olah saya yang membuat rugi. Padahal tidak. Nama saya dirugikan di sini, karena dianggap mempromosikan sesuatu yang dianggap berbau judi," lanjutnya.

Terkait laporannya mengenai pencemaran nama baik, laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

(Tribunnews.com/MilaniResti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/DianNita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini