Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pelaporan korban trading binary option aplikasi Binomo masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini pun masih dalam proses pendalaman penyidik.
“Terkait kasus Binomo masih dalam pendalaman, penyelidikan. Jadi masih didalami prosesnya, masih dalam proses penyelidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Ramadhan menuturkan proses penyelidikan merupakan upaya penyidik untuk mencari tahu dan menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana.
Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih berencana memeriksa sejumlah saksi.
"Masih dalam proses penyelidikan, jadi masih didalami dulu," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Sahroni Minta Bareskrim Libatkan Ahli Keuangan untuk Bongkar Kasus Binomo
Tak hanya itu, pihak yang kerap mempromosikan binary option atau affiliator juga dilaporkan para korban.
Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Total, ada delapan korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Buntut Panjang Kasus Binomo, Diblokir Bappebti Hingga Korban dan Affiliator Saling Lapor
Finsensius menyampaikan delapan korban mengalami kerugian mencapai Rp2,467 miliar. Sementara itu, koordinator korban Binomo Maru Unazara mengalami kerugian hingga Rp550 juta.
"Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini. Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi disini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp2,467 miliar," jelas Finsensius.
Selain melaporkan aplikasi Binomo, kata dia, pihaknya juga melaporkan pemilik serta sejumlah nama affiliator yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.
"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomo-nya, pemilik-nya dan juga affiliatornya. Karena masing-masing korban ini kan mendaftar ke berbagai affiliator untuk jumlahnya belum final, tapi sudah ada beberapa nama dan juga yang tadi terlibat langsung dalam pelaporan ini," ungkap Finsensius.
Lebih lanjut, Finsensius meminta agar Polri untuk menindak aplikasi binary option yang kerap memperdaya masyarakat.
Hal ini untuk mencegah adanya korban-korban lainnya.
"Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," ujar Finsensius
Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).