"(Masalah ini) sudah lama menjadi perhatian Kejaksaan Agung dan kami juga sudah melakukan audit investigasi itu."
"Kami mengonfirmasi dengan Kejagung bahwa benar Kejagung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini."
"Sekali lagi kabar itu memang benar, kami akan tindak lanjuti," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Bukti Cukup, Kejagung Segera Naikkan Pelanggaran Proyek Satelit Komunikasi Kemhan ke Penyidikan
Kontrak yang dimaksud Mahfud tak hanya berlangsung antara pihak Kemenhan dan Avanti, melainkan juga Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat pada 2015 hingga 2016.
Mahfud menyebut kontrak itu dilakukan untuk membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkumham) dengan nilainya sangat besar.
Sementara, lanjut Mahfud, anggarannya belum ada.
Pada 9 Juli 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan, sehingga negara harus membayar sewa satelit Artemis beserta biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling kepada PT Avanti sebesar Rp 515 miliar.
Baca juga: Akui Hancurkan Satelit dengan Rudal Luar Angkasa, Rusia Bersikeras Hal Itu Tidak Membahayakan
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Buka Suara soal Jabatan Pangkostrad yang Kosong: Hanya soal Waktu
“Jadi negara diminta membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” jelas Mahfud
Selain itu, pemerintah juga baru diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar yang nilainya sampai saat ini sebesar US$ 20.901.209 kepada Navayo yang ditaksir nilainya Rp 304 (miliar).
Sehingga total kewajiban negara sebanyak 819 miliar.
Sebelum presiden beri arahan
Terkait kasus Satelit Slot Orbit 123 di Kementerian Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar Slot Orbit 123 diselamatkan tanpa melanggar aturan.
Namun demikian, kata dia, kontrak dengan perusahaan telah dilakukan terlebih dulu sebelum adanya arahan Jokowi tersebut.
Mahfud mengatakan, arahan Jokowi tersebut disampaikan pada 4 Desember 2015, sedangkan kontrak dengan perusahaan dilakukan pada 1 Desember 2015.