Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan ditangkap.
Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Baca juga: Briptu Christy yang Buron Terendus di Kendari, Polisi Sudah Sebar Ciri Fisiknya tapi Belum Ada Hasil
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.