Hal ini disampaikan pihak manajemen lewat unggahan Instagram @prakerja.go.id, Rabu (5/1/2022).
Pembukaan pembuatan akun Kartu Prakerja diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki akun di situs www.prakerja.go.id.
"Sobat Prakerja, pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka kembali. Sobat yang belum punya akun, segera daftarkan diri, yuk!" tulis @prakerja.go.id.
Pihak manajemen juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhada situs dan tautan palsu yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.
"Berhati-hati terhadap situs dan tautan palsu mengatasnamakan Kartu Prakerja. Situs resmi hanya di www.prakerja.go.id," tulis @prakerja.go.id.
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja secara online sebagaimana dikutip dari laman prakerja.go.id:
1. Syarat
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.