News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Laporan Indra Kenz Dilimpahkan ke Bareskrim, Polisi Fokus Telisik Laporan Korban Binomo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Crazy Rich Medan Indra Kenz terhadap korban Binomo atas dugaan pencemaran nama baik telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri terhitung sejak Jumat (11/2/2022). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan kasus tersebut kini bakal ditangani oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Iya benar, sudah di Dittipideksus per kemarin Sudah dilimpahkan ke kami," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Korban Binomo Berharap Laporan Indra Kenz ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik Dihentikan

Whisnu menyampaikan bahwa laporan Indra Kenz baru akan diusut oleh pihak kepolisian jika laporan korban Binomo mengenai dugaan kasus penipuan tidak terbukti. 

Hingga saat ini, kata Whisnu, pihaknya baru berencana memeriksa sejumlah saksi.

Selanjutnya, pihaknya baru memanggil Indra Kenz selaku terlapor kasus tersebut.

"Sebelum ke terlapor, kita akan periksa ahli dulu dan mengumpulkan bukti petunjuk dulu," tukas Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.

Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk.

Terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online  dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Indra Kenz Pernah Dipanggil Polda Sumut Terkait Aplikasi Binomo Tahun 2020: Begini Hasilnya

Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.

Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.

"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini