TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.
Mulai dari berita gejala Omicron serang orang yang sudah divaksinasi penuh.
Kemudian Damai Hari Lubis memastikan laporan pihaknya terhadap KSAD telah diterima oleh Puspomad.
Mantan Kepala BAIS komentari perpanjangan usia pensiun TNI.
Populer berikutnya adalah dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Baca juga: Korban Binomo Berharap Laporan Indra Kenz ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik Dihentikan
Hingga berita Firli Bahuri terbitkan aturan baru KPK.
1. Gejala Omicron Serang Orang Divaksinasi Penuh
Sejak pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November 2021 lalu, varian Omicron Covid-19 kini telah menyebar di banyak negara.
Para ilmuwan menyebut varian Omicron lebih mudah menular dan lebih kebal terhadap vaksin.
Meski begitu, vaksinasi masih menjadi senjata yang ampuh untuk melawan pandemi, terutama untuk mengurangi risiko sakit parah bahkan kematian.
Orang yang sudah divaksin penuh masih bisa terpapar Covid-19 varian terbaru ini.
Berikut beberapa gejala Omicron paling umum yang terjadi pada seseorang yang sudah divaksinasi lengkap, serta dua tanda awal yang mungkin dirasakan, seperti yang dikutip dari The Independent.
Menurut para ahli, sembilan gejala utama yang dialami oleh orang yang sudah divaksinasi lengkap dan mendapat suntikan booster adalah: pilek, sakit tenggorokan, bersin, sakit kepala, batuk, mual, nyeri otot, ruam kulit, dan diare.
2. Damai Hari Lubis Sebut Wajah Kliennya Difoto saat Laporkan KSAD
Koordinator Koalisi Ulama, Damai Hari Lubis memastikan laporan pihaknya terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) telah diterima oleh Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) beberapa hari lalu.
Lubis menyebut, saat melayangkan laporan itu, pihak dari Puspomad melaksanakan perintah atau arahan dari Dudung yakni memfoto wajah dari yang melaporkan.
Kendati begitu, Lubis tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab kata dia, itu memang menjadi prosedur di dalam membuat laporan yang diterapkan Puspomad.
"Benar, difoto, bagi kami tidak ada masalah, karena itu memang proseduralnya," ucap Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022).
Adapun kata Lubis, orang yang difoto itu merupakan kliennya yang bernama A. Syahruddin.
"Satu orang klien kami, namanya adalah A. Syahruddin," ucap Lubis.
Kendati demikian, Lubis tidak membeberkan secara detail peran dan atribusi dari Syahruddin dalam kelompok yang dikoordinir olehnya.
Baca juga: Pelajar SD di Rote Ndao NTT yang Hilang Terseret Banjir Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
3. Mantan Kepala BAIS Komentari Perpanjangan usia Pensiun TNI
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman Ponto menilai perpanjangan usia pensiun hingga 60 tahun untuk TNI akan sangat menyulitkan, terutama untuk tamtama dan bintara.
Apalagi tugas keseharian tamtama dan bintara di lapangan yang harus membawa ransel dan senjata.
"Untuk tamtama dan bintara sangat menyulitkan ketika harus pensiun di usia 60 tahun."
"Karena di usia itu pasti sudah banyak perubahan, seperti perutnya gendut sehingga akan ngos-ngosan ketika lari di lapangan," ujar Soleman Ponto, kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Untuk yang perwira, sambung Soleman, juga ada dampak negatifnya.
Di usia 60, akan menyulitkan ketika akan berkarier atau second carrier di masyarakat karena sudah terlalu tua untuk bisa berkarier baik di perusahaan, parpol atau LSM.
4. Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
5. Firli Bahuri Terbitkan Aturan Baru
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Perkom tersebut diteken Firli pada 27 Januari 2022 lalu dan sudah diundangkan di hari yang sama.
Dari dokumen yang didapat Tribunnews.com ini, isinya mengatur mengenai kepegawaian di KPK yang kini sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Pegawai Komisi terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi yang dimaksud dalam kalimat tersebut merujuk pada KPK.
Dalam aturan ini, diatur soal sejumlah hal. Termasuk soal syarat menjadi PNS di KPK, karier, hingga waktu kerja pegawai.
(Tribunnews.com)