Sebagai tindak lanjut, Said mengatakan serikat buruh akan berunjuk rasa ke Kantor Kemnaker.
Stafsus Menaker Tanggapi Polemik soal JHT
Terbitnya aturan baru mengenai JHT yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, menuai polemik.
Sejumlah pihak pun melayangkan kritik terkait aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, memberikan penjelasan mengenai aturan terbaru soal JHT.
Ia mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.
"Masyarakat harusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya, Jaminan Hari Tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan, bukan untuk masa kini," ujar Dita, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Aturan Baru JHT Dinilai Menegaskan Politik Ketenagakerjaan Pemerintah Pentingkan Ekonomi Investasi
Baca juga: Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Dita menyampaikan, bagi pekerja masa kini, mereka memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian.
Sementara, JHT memang diperuntukkan ketika pekerja sudah tidak produktif kembali.
Menurutnya, hal ini untuk dapat melindungi para pekerja yang sudah tidak produktif agar tidak terjerumus di jurang kemiskinan.
"Jadi kalau jaminan hari tua sudah bisa diambil bahkan dihabisi pada saat masa muda."
"Maka ketika pekerja sudah tidak profuktif lagi, usia 56, dia bisa jatuh ke jurang kemiskinan."
"Masyarakat juga kelihatannya tidak tahu, pemerintah tidak mungkin mengalihkan hak pekerja," jelas Dita.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Inza Maliana, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)