News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persyaratan dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Melalui Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk regitrasi akun KIP Kuliah.

TRIBUNNEWS.COM -Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 telah dibuka.

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya.

Dilansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, jadwal pembuatan akun siswa KIP sudah dapat dilakukan pada 2 Februari 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Bantuan KIP ditujukan untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Politeknik Negeri.

Baca juga: KIP Kuliah 2022: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Akun KIP melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca juga: Jadwal KIP Kuliah 2022 Dilengkapi Persyaratan & Alur Pendaftaran di Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Persyaratan Mendaftar KIP Kuliah 2022

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat daftar KIP Kuliah 2022

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini