News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Bagaimana Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit yang Diusut Kejagung?

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan progres kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Tangkap Layar Kompas Tv) Selasa (15/2/2022)

"Jadi dengan keterbukaan tersebut kita ingin ada pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi (dan) modus yang terjadi."

"Termasuk siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang kita selidiki ini," sambung Febri.

11 Orang telah diperiksa

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah memeriksa 11 orang terkait dengan kasus ini.

Melalui konferensi pers yang disiarkan virtual melalui YouTube Kejaksaan RI, Jumat (14/1/2022), Febrie menyebut pihaknya sedang menyelidiki 11 orang saksi dengan dibantu tim auditor dari BPKP.

Kejaksaan Agung saat ini telah memeriksa 11 orang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Tangkap Layar Youtube Kejaksaan RI)

"Kasus yang sekarang sudah jadi perkara, tentang dugaan tindak pidana korupsi oleh pengadaan satelit slot orbit pada Kementerian Pertahanan (yang dilakukan pada) 2015."

Baca juga: KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Ayah terhadap Dua Anaknya di Buru Selatan Maluku

"Kita telah melakukan penyidikan kasus ini selama satu minggu."

"Kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kemenhan."

"Jumlah yang kita periksa ada 11 orang," kata Febrie.

Dalam penyelidikan sebelumnya, kata Febrie, pihaknya telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan beberapa pihak yang menguatkan dalam pencarian alat bukti.

"Yakni dengan bantuan tim auditor dari BPKP dan juga didukung oleh dokumen-dokumen lain yang kita jadikan sebagai alat bukti."

 "Seperti kontrak dan dokumen-dokumen dalam proses pelaksanaan pekerjaan (proyek) itu sendiri," lanjut Febrie.

Kontrak dengan PT Avanti 

Kemenhan, tahun 2015, melakukan kontrak dengan PT Avanti untuk melakukan sesuatu padahal anggarannya belum ada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini