Dan pada 9 Juli 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan, kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar
Baca juga: KPK Akui Buka Tender Pengadaan SMS Blast Rp 999 Juta, Tujuannya Untuk Sampaikan Pesan Antikorupsi
Sehingga negara harus membayar sewa satelit Artemis beserta biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling kepada PT Avanti sebesar Rp 515 miliar.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (13/1/2022).
“Jadi negara diminta membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” jelas Mahfud.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)