News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Ustaz Khalid Basalamah Minta Maaf | Vonis Seumur Hidup untuk Herry Wirawan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Khalid Basalamah dan Herry Wirawan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah, menjadi bahan perbincangan ketika video ceramahnya soal wayang beredar di media sosial.

Dikutip dari akun Twitter, @TomCruzz555, video ceramah berdurasi 2 menit 20 detik itu dikecam oleh berbagai pihak karena Khalid Basalamah dinilai mengharamkan wayang.

Dalam video tersebut diawali dari sebuah pertanyaan yang dirinya ambil dari sebuah kertas.

Pertanyaan tersebut terkait seseorang yang menyukai wayang dan bagaimana mengenai tobatnya seseorang dalang.

Khalid Basalamah pun menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, budaya seperti wayang harus ditinggalkan apabila seseorang sudah beragama Islam.

Baca selengkapnya >>>

3. JHT dan JKP Masih Menjadi Polemik

Ilustrasi Uang (Tribunnews/Jeprima)

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Melalui akun Twitter Kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker RI, Chairul Fadly Harahap, mengatakan JHT merupakan program jaminan untuk jangka panjang.

"Program JHT merupakan program pelindungan untuk jangka panjang. Meskipun tujuannya untuk pelindungan di hari tua atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya," tulisnya.

Baca juga: Stafsus Menaker: Mayoritas Klaim JHT Rp 7,5 Juta Per Buruh dengan Masa Kerja 3-4 Tahun

Baca juga: ASPEK Indonesia: 50 Persen Pekerja yang Ambil JHT Adalah Korban PHK

Selain JHT, Kemnaker menyebutkan ada berbagai jenis jaminan sosial.

Program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca selengkapnya >>>

4. Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI (AFP/TIMUR MATAHARI)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini