Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
Herry divonis terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.
Baca juga: Pilpres Masih 2 Tahun Lagi, Jangan Pandang Sebelah Mata Airlangga Hartarto
Baca juga: SMRC: Prabowo Pilihan Pertama Warga Jabar di Pilpres 2024 Jika Ridwan Kamil Tak Ikut
5. Jawaban AHY saat Ditanya soal Tekad Maju Pilpres 2024
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi pertanyaan soal tekad maju menjadi calon presiden (Capres) 2024.
Diketahui, AHY hadir dalam Dialog Kebangsaan bertajuk Indonesia Bangkit, Senin (14/2/2022) malam, yang dipandu oleh Karni Ilyas.
Pada momen itu, Karni Ilyas memberikan pertanyaan seputar Pilpres 2024 kepada AHY.
"Sekadar ngobrol-ngobrol, Mas AHY, memang sudah bertekad maju di 2024?" tanya Karni Ilyas.
Menanggapi hal tersebut, AHY menyampaikan masih terlalu dini membahas terkait pencalonan diri di Pilpres 2024.
(Tribunnews.com)