TRIBUNNEWS.COM - Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta dalam sidang agenda pembacaan vonis, Kamis (17/2/2022).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum."
"Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim ketua saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Tak hanya itu, Azis juga akan dicabut hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Sidang Vonis Azis Syamsuddin Terpaksa Ditunda Lantaran Dua Hakim Terpapar Covid-19
Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dilansir Tribunnews.
Azis juga dituntut untuk dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Ia diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan advokat, Maskur Husain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya, menyebut Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana Azis diduga terlibat di dalamnya
Baca juga: Jelang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa
Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Di sisi lain, Robin dan Maskur telah dinyatakan terbukti oleh hakim bersalah menerima suap terkait lima perkara, salah satunya dari Azis Syamsuddin.
Robin sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.
Sedangkan Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu.
(Tribunnews.com/MilaniResti/Malvyandie)