5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;
7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
Baca juga: Kemensos Minta Bansos Dimanfaatkan untuk Keperluan Produktif
Baca juga: Menko PMK: Penyaluran Bansos Dikebut Hingga Akhir FebruariĀ
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
6. Tekan tombol "Cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel lainnya terkait Bansos PKH