"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi pasal 11 UU IKN.
Adapun isi lengkap UU IKN bisa diakses di laman ikn.go.id.
Kata Istana
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wendy Tuturoong buka suara soal penunjukan Kepala Otorita IKN.
Wendy mengatakan, presiden baru akan menunjuk Kepala IKN setelah aturan turunan UU IKN yakni Perpres Otorita rampung.
"Kalau nggak berbarengan, setelah Perpres Otorita terbit," kata Wendy saat dihubungi, Jumat, (18/2/2022).
Perpres baru akan rampung antara Maret atau April. Oleh karena itu Kepala IKN kemungkinan akan ditetapkan pada bulan tersebut.
"Iya betul (Maret-April)," katanya.
"Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri. Tapi tentu Presiden akan menerima masukan dari berbagai pihak," katanya.
Wandy mengaku tidak tahu siapa nama calon yang kemungkinan besar akan dipilih Presiden menjadi Kepala Otorita IKN. Yang pasti menurutnya Presiden akan memilih Kepala Otorita IKN secara matang.
"Ya semua nama yang beredar selama ini bisa saja terpilih. Tapi lagi-lagi ini hak prerogatif Presiden," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Taufik Ismail)
Berita lainnya seputar Ibu Kota Baru