Surat tersebut ditandatangai oleh Drs H Apt Chairul Anwar, Anggota DPR RI pengusul RUU Kefarmasian.
Baca juga: Naskah Akademik RUU Praktik Apoteker Resmi Diajukan ke Baleg DPR Gantikan RUU Kefarmasian
"Surat Pengajuan itu sudah diterima resmi Badan Legislatif DPR RI pada tanggal 25 Januari 2022," ungkap Brigjen Mufti.
Dalam kesempatan tersebut Brigjen Mufti memaparkan aspek yuridis dan dampak tiadanya UU Praktik Apoteker.
"Saat ini penyalahgunaan obat resep dan OTC (over the counter) serta psikotropik dan narkotika meningkat, masyarakat berpotensi menjadi korban, generasi muda kita terancam," tegas Mufti.
"Praktik Apoteker dari hulu ke hilir musti diatur dalam UU," katanya menambahkan.
Saat disinggung berapa banyak kasus kriminalisasi apoteker, Brigjen Mufti memaparkan sangat banyak, bahkan puluhan apoteker masuk penjara dengan berbagai macam tuntutan.
"Pernah seorang apoteker yang sedang hamil dijebloskan ke dalam sel dengan alasan menunggu penyidikan hanya karena meracik krim malam," ungkap Mufti.
"Meracik dan memproduksi adalah dua hal yang berbeda, meracik adalah bagian praktik apoteker pelayanan dalam jumlah skala kecil, sedangkan memproduksi adalah bagian praktik apoteker industri dalam skala besar. Inilah salah satu urgensi UU Praktik Apoteker," kata Mufti.