Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.
Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. DIperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Ini Alternatif Lain dari Investasi Crypto Ala Bank Sentral Swiss
Mereka meminta pertanggungjawaban kepada pihak Viral Blast Global.
Whisnu menuturkan setidaknya masih terdapat satu tersangka yang dikejar pihak kepolisian.
Sebaliknya, tersangka itu pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, aplikasi tersebut berada dalam perusahaan PT Trust Global karya yang tak memiliki izin melakukan perdagangan bisnis robot trading.
Selain itu, mereka juga memakai skema ponzi dalam beroperasi selama ini.
"Hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus VIral Blast dan affiliasinya," jelas dia.
Dengan begitu, ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap berinisial RPW, ZHP dan MU.
Mereka berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast.