News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Viral Blast Global, Total Nilai Investasi Capai Rp1,2 Triliun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum korban penipuan robot trading, Heri (tengah) melaporkan pemilik Viral Blast Global ke Polda Metro Jaya, Minggu (20/2/2022).

Kasubdit TPPU Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan perusahaan Viral Blast Global diketahui memasarkan produk e-book kepada membernya untuk digunakan trading. 

Member yang bergabung diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut.

Baca juga: Polisi Sita Uang Muka Tunai Pembelian Uang Muka Rumah Reseller Investasi Bodong Tuban

Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebear 10 persen. 

"Bonus untuk perekrutan dengan sistem Unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," jelas dia. 

Setelah itu, uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Diduga, mereka aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini