News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

KPK Bakal Tanya Polisi Kenapa Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Justru Dijadikan Tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi.

Menurut Fahri, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Wanita yang Laporkan Kasus Korupsi Tapi Malah Dijadikan Tersangka

Ia mengatakan, dalam hukum pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.

Dalam kasus ini, S selaku Kepala Desa Citemu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara Rp818 juta.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini