News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Legislator PKS Tak Setuju Usulan Menteri Boleh Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani Ali Sera.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, tidak setuju dengan usulan seorang menteri boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Mardani menilai jika itu terjadi, maka akan menjadi contoh yang buruk.

"Penunjukkan menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk," kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Ketua DPP PKS itu mengatakan, kerja menteri sebenarnya sudah berat.

Menurutnya, rangkap jabatan akan membuat kinerja menteri tidak maksimal.

"Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi ditambah kepala IKN," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Baca juga: Isu Dana JHT Dipakai Pembangunan IKN, KSPSI: Itu Dimunculkan Pihak Oposisi

Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini