Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Empat kota di Jawa-Bali naik status menjadi level 4 PPKM selama sepekan kedepan atau tepatnya 22-28 Februari 2022.
Empat kota tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah dengan Level 4.
Di antaranya yakni kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat;
"Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat," kata Safrizal, Selasa (22/2/2022).
Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas Covid-19 mengatakan untuk sektor restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk," katanya.
Baca juga: Kota Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Kini Terapkan PPKM Level 4
Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 s.d. pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.
"Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas," tuturnya.
Untuk fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.