Tembusan surat itu ditujukan di antaranya pada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Baca juga: Anggota KKB Kasar Kulua Tewas Saat Baku Tembak dengan TNI/Polri di Distrik Ilaga Puncak Papua
Baca juga: Sosok Rifqha Aulina, Dokter Calon Perwira Karier TNI yang Diloloskan Jenderal Andika dengan Catatan
Mengutip Kompas.tv, pada Januari 2022 lalu, sosok Junior viral di media sosial usai videonya memarahi pihak PT Sentul City beredar luas.
Kala itu, ia mendatangi Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor untuk meninjau langsung lokasi sengketa.
Dalam video yang beredar, terlihat Junior memarahi pihak PT Sentul City yang berada di lokasi sengketa lahan.
Ia menilai tindakan yang dilakukan PT Sentul City termasuk pelanggaran hak manusia.
Pernah Kirim Surat untuk Kapolri
Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar pertama kali ramai dibicarakan saat dirinya mengirim surat untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Oktober 2021 lalu.
Junior yang saat itu menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka Sulawesi Utara, meminta agar polisi tak melakukan pemanggilan terhadap Bintara Pembina Desa dan menangkap rakyat miskin buta huruf oleh Polres Kota Manado.
Buntutnya, Junior dinyatakan melanggar hukum disiplin militer dan hukum pidana, serta dicopot dari jabatannya.
"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021), dilansir Tribunnews.com.
Pelanggaran dilakukan Junior, jelas Sukotjo, sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Baca juga: Serangan Susulan KKB Bikin TNI Belum Bisa Evakuasi Korban Penembakan di Kabupaten Puncak Papua
Baca juga: KSAD Dudung Silaturahmi Dengan Agum Gumelar dan Para Jenderal Purnawirawan TNI AD Lainnya
"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya.
Atas sanksi tersebut, KSAD kala itu, Jenderal Andika Perkasa, mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara pada Junior.
Junior pun dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim, KompasTV/Dea Davina)