"Motif masih didalami. Pasti ada motifnya, itu yang lagi didalami penyidik. Segera kita informasinya," kata Tubagus.
Ia hanya mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dua eksekutor dan seorang pemberi perintah pengeroyokan.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya sudah kami amankan," ungkap Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dua eksekutor yang sudah ditangkap merupakan pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan.
Kedua pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut berinisial NA (35) dan JT (43). Sementara SS berperan memberi perintah kepada eksekutor untuk mengeroyok Haris.
Sementara itu, dua orang pelaku lainnya hingga kini masih buron yakni Alvi C dan Irwan.
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sementara SS dikenai Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Zulpan.(*)