News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cak Imin Usul Pemilu 2024 Diundur, Demokrat Minta Jokowi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menilai usul Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar soal Pemilu 2024 ditunda merupakan pelanggaran terhadap konstitusi

"Politik harus dijalankan menurut konstitusi, bukan menurut selera kekuasaan. Menurut konstitusi, Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk Pileg dan Pilpres," kata Benny kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Maka itu, dia meminta agar Presiden Jokowi segera menyatakan sikap terbuka untuk menolak perpanjangan masa jabatan Presiden dengan alasan apa pun.

"Jangan main cilukba. Bilang tidak mau tapi diam-diam menyuruh parpol pendukungnya untuk dorong perpanjang masa jabatan," kata dia.

Selain itu, para pimpinan partai politik juga diharapkan tetap patuh pada konstitusi. Mereka diminta agar tidak membawa arah negara ke jalan yang sesat dan terpuruk.

"Perpanjangan masa jabatan dgn alasan untuk pertahankan prestasi sekarang adakah alasan penuh kepalsuan," kata dia.

Baca juga: Politisi PDIP: Usulan Gus Muhaimin Soal Pemilu Diundur Cederai Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI itu menilai bahwa ekonomi dan politik sebagai alasan usul Pemilu ditunda tidak masuk akal.

"Karena justru kondisi ekonomi sosial dn politik baik-baik saja," kata dia.

Benny pun memaparkan bagaimana sejumlah survei kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi yang berada di kisaran angka 70 persen.

Baca juga: Gus Muhaimin Bakal Sampaikan Usulan Penundaan Pemilu 2024 ke Pimpinan Parpol Hingga Presiden

"Tingkatan kepuasan di atas 70 persen terhadap kinerja Jokowi jangan digunakan sebagai alasan untuk mengangkangi konstitusi. Masa jabatan presiden itu hanya lima tahun baik dalam kondisi sukses maupun tidak sukses," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini