News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

CEK Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Akses www.prakerja.go.id atau Lewat SMS

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prakerja Gelombang 23 - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 telah ditutup, Minggu (20/2/2022) pukul 23.59 WIB. Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, akses www.prakerja.go.id atau lewat SMS.

Kemudian, cek di dashboard akun Kartu Prakerja.

2. Dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Jika waktu pengumuman seleksi Gelombang telah tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/, lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).

Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.

Namun, jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja, dan pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Arti Status di Dashboard Kartu Prakerja

Terdapat tiga status yang akan muncul di dashboard Kartu Prakerja, yakni:

  • Menunggu Gelombang Ditutup; artinya pengguna telah tergabung dan gelombang belum ditutup.
  • Sedang Diproses; artinya saat gelombang sudah ditutup dan menunggu waktu seleksi.
  • Dalam Proses Seleksi; yakni Manajemen Pelaksana sedang melakukan seleksi.
Status menunggu gelombang ditutup yang ada di dashboard www.prakerja.go.id (Instagram.com/prakerja.go.id)

Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini