News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Solusi Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT 2022, Ikuti Langkah Ini: Siapkan KTP dan NPWP

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online

TRIBUNNEWS.COM - Electronic Filing Identification Number atau EFIN diperlukan saat masyarakat hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Lantas, bagaimana jika belum punya atau lupa EFIN?

Berikut Tribunnews rangkum solusi apabila belum mendapatkan EFIN atau lupa Pin EFIN.

Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan

Solusi Apabila Lupa EFIN

Tetapi, jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka surel dan pesan baru.

- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".

- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini