News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Respons MUI hingga KSP Terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid yang Diterbitkan Menag

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membuka acara Forum Direktur Pascasarjana (Fordipas) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) ke XIII dan International Conference on Islam, Law and Society (INCOILS) 2021 di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (21/12/2021).

"Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," tegasnya.

Baca juga: Disinggung soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menag: Suara Gonggongan Anjing Juga Bisa Mengganggu

DMI Kota Bekasi Menyambut Baik Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Dikutip dari TribunJakarta.com, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi merespons aturan Toa pengeras suara yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Ketua DMI Kota Bekasi Djaja Jaelani mengatakan, pihaknya telah lebih dulu mendiskusikan aturan Toa pengeras suara masjid sebelumnya aturan tersebut dikeluarkan Kemenag.

"Kami menyambut baik masukan dari menteri agama itu, karena itu merupakan langkah yang sangat akomodatif," kata Djaja, Selasa (22/2/2022).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai telah mengambil langkah tepat, sebab banyak masukan dari masyarakat perihal pemanfaatan pengeras suara masjid.

"Banyak masukan-masukan berkaitan dengan bagaimana pemanfaatan pengeras suara, tadi kan adanya pengaturan-pengaturan yang disampaikan Kementerian Agama, hal itu kan merupakan langkah-langkah akomodatif," jelasnya.

Selanjutnya, DMI Kota Bekasi akan melakukan langkah-langkah sosialisasi ke pengurus masjid dan masyarakat secara luas.

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Berikut ini sejumlahketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini