News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Respons MUI hingga KSP Terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid yang Diterbitkan Menag

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membuka acara Forum Direktur Pascasarjana (Fordipas) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) ke XIII dan International Conference on Islam, Law and Society (INCOILS) 2021 di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (21/12/2021).

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Simak berita lainnya terkait Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini