News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemnaker Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kemnaker Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikembalikan ke aturan lama yakni ke Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Dalam aturan tersebut JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

Dikutip dari kompas.com, menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi saat ini pihaknya sedang merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022.

"Saat ini, kita sedang menggodok revisi Permenaker 02/2022 sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ucapnya pada Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker Sebut Kembali ke Aturan Lama

Baca juga: Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Penghargaan Internasional

Unjukrasa Buruh Tolak Aturan Baru Tunjangan Hari Tua (JHT) Permenaker No 2/2002. Ratusan buruh berunjukrasa di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (24/2/2022). Mereka menolak aturan baru tentang pencairan dan persyaratan pembayaran JHT yang dinilai merugikan kaum buruh. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Adapun Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemnaker untuk menyederhanakan aturan JHT.

Jokowi menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.

Diketahui bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022 belum berlaku secara efektif.

Dengan demikian, aturan Permenaker nomor 19 tahun 2015 masih berlaku saat ini.

Sehingga pekerja yang ingin klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Dalam Permenaker nomor 19 tahun 2022, disebutkan:

1. Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

4. Kartu Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini