News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemnaker Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kemnaker Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

5. Pegawai Pengawas Ketengakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakn urusan pemerintah di bidang ketengakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan tersebut menuai protes dari berbagai pihak.

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini