Terkait relasi kontrol oleh pengelola atau pengurus kerangkeng terhadap penghuni kerangkeng, lanjut dia, terlihat dari adanya pengawasan atau penjagaan terhadap penghuni agar mereka tidak lari.
Selain itu, terdapat perintah dan aturan jika melanggar terdapat sanksi yang salah satunya berupa kekerasan.
Kemudian, lanjut dia, basis surat pernyataan adalah pengendalian penghuni, keluarga, atau pihak lain yang dilakukan oleh pengelola kerangkeng.
Baca juga: Komnas HAM: Cabai Hingga Palu Jadi Alat Penyiksaan di Kerangkeng Langkat, Penghuni Coba Bunuh Diri
"Relasi kontrol tersebut dijalankan dengan tindak penyiksaan, kekerasan, atau perlakuan merendahkan martabat yang lainnya," kata Anugrah.
Anugrah menjelaskan beberapa instrumen hukum yang terkait dengan perbudakan atau praktik serupa perbudakan.
Instrumen tersebut di antaranya UUD 1945 pasal 28 i ayat 1, UU 12 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional hak-hak sipil dan politik pasal 8 ayat 1 dan 2, UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Yang di antaranya menyebutkan perbudakan atau praktik serupa perbudakan dan praktik serupa perbudakan ini dijelaskan sebagai tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak bisa menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya walaupun orang tersebut tidak menghendaki," kata Anugrah.