News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

M Sholeh akan Gugat soal Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Dinilai Beratkan Rakyat

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum sekaligus pengacara, Muhammad Sholeh, akan melakukan gugatan uji materi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mulai Selasa (1/3/2022), lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik. 

Hal tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022  yang diteken Presiden Joko Widodo.

Sejumlah layanan publik yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Dikonfirmasi Tribunnews.com, pengacara Muhammad Sholeh akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada minggu depan. 

Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh. (YouTube/Cak Sholeh)

Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Status Peserta Harus Aktif

Baca juga: Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Bongkar Pasang Regulasi Bingungkan Masyarakat

"Minggu depan kami akan gugat ke MA terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022," kata Sholeh, saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Inpres ini mewajibkan beberapa persyaratan seperti jual beli tanah, SIM, STNK, Umrah, dan lain-lain wajib menunjukkan BPJS Kesehatan."

"Aturan ini bertentangan dengan pasal 26 UU No 25/2009 tentang pelayanan publik," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia juga menganggap syarat lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan tidak ada korelasinya dengan sejumlah layanan publik tersebut.

Sholeh menilai adanya kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat.

"Tidak ada korelasi antara jual beli tanah, SIM, Umrah dengan BPJS, menjadi aneh kebijakan yang mewajibkannya."

"Dalam situasi Covid seperti ini sekarang aturan Inpres ini menurut saya sangat memberatkan masyarakat," ujarnya.

Tak hanya itu, Sholeh mengatakan pemerintah seharusnya tidak mewajibkan kepada masyarakat untuk ikut BPJS. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini