Menurutnya, jika kualitas layanan BPJS baik, tanpa diwajibkan, masyarakat akan ikut dengan sendirinya.
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online dan Offline, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Baca juga: 4 Poin Catatan Fadli Zon soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah
"BPJS itu asuransi, dan seharusnya tidak boleh mewajibkan kepada masyarakat untuk ikut wajib BPJS," kata Sholeh.
"Apalagi sampai sekarang kualitas BPJS masih kurang baik, banyak kelas menengah yang ikut asuransi swasta, anehnya meski ikut asuransi swasta tetap wajib ikut BPJS, itu namanya double asuransi, " lanjutnya.
"Kalau memang BPJS kualitasnya bagus, tanpa diwajibkan, warga akan ikut dengan sendirinya," tandasnya.
Adapun syarat BPJS Kesehatan yang dilampirkan dalam sejumlah layanan publik ini harus merupakan peserta aktif.
Karena syaratnya adalah kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, maka perseorangan yang status BPJS-nya nonaktif harus membayar iuran yang menunggak tersebut.
Dalam hal ini, Sholeh menganggap peraturan ini hanya jalan untuk menutupi adanya defisit BPJS bukan memperbaiki layanan.
Jika dilihat dari sisi birokrasi, Sholeh juga mengatakan kebijakaan yang dibuat tidak konsisten dengan janji pemerintah terkait reformasi birokrasi.
"Tidak konsisten dengan janji pemerintah yang mempermudah birokrasi," kata Sholeh.
Sholeh menyesalkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang justru mendukung pemerintah terkait kebijakan ini.
"DPR sebagai wakil rakyat justru mendukung pemerintah anehnya rakyat disuruh ikut BPJS, sementara DPR pakai asuransi bukan BPJS, ini patut kita sesalkan," kata Sholeh.
"Dan kesannya kita tidak pernah lihat ada pejabat antri BPJS di rumah sakit, karena kebijakan ini hanya untuk rakyat, bukan pejabat," pungkasnya.
Baca juga: Jadi Syarat Administrasi Sederet Layanan Publik, BPJS Kesehatan Harus Aktif dan Tak Menunggak
Baca juga: PerCa Indonesia Minta Penjelasan Tidak Bisa Mendapatkan BPJS Kesehatan Mandiri
(Tribunnews.com/Milani Resti)