TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Rabu 9 Maret 2022 penumpang di Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo tidak lagi duduk berjarak di dalam gerbong.
Sejalan dengan aturan tersebut PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter tetap memberlakukan pembatasan kapasitas KRL menjadi 60 persen, yang sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.
Aturan baru ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022,"
"Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas,"
"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," keterangan KAI Commuter, Rabu (9/3/2022), dalam akun twitter resminya.
Lebih lanjut, dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengimbau penumpang untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri.
Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
Baca juga: Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif KRL hingga Setelah Lebaran
Baca juga: Penumpang KRL Senin Pagi Tadi Membludak, Tembus 139 Ribu Orang
Balita Diizinkan Menggunakan KRL
Selain aturan tersebut, KAI Commuter juga telah mengizinkan anak usia di bawah lima tahun (balita) menggunakan KRL.
Dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
KAI Commuter mengimbau penumpang untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan menghindari mobilitas, kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.
Penumpang Diminta Taat Prokes
Aturan perjalanan yang lebih fleksibel ini sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik.
Lebih lanjut, KAI Commuter mengimbau pengguna KRL untuk tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan.
Penumpang wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker medis dilapisi masker kain.
Penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
Selain itu, penumpang juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar penumpang, serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.
Aturan Larangan Berbicara Tetap Berlaku
Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku.
Baca juga: Banyak Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Belum Tahu Syarat Antigen/PCR Dihapus
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Laut dan Kereta Api: Tak Perlu PCR Jika Sudah 2 Kali Vaksin
Dari sisi operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan.
KRL beroperasi pukul 04.00 – 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.
Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.
Untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk pengguna dihimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.
Penumpang Kereta Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR jika Sudah Vaksin 2 Kali
Diwartakan Tribunnews.com, pemerintah melalui Kemenhub juga telah menerapkan ketentuan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api.
Semula, masyarakat diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR.
Kini kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama.
Sementara, penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.
Tentunya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Tes Antigen dan PCR Masih Berlaku bagi Masyarakat yang Baru Vaksin Satu Kali
(Tribunnews.com/Milani Resti/Widya)