TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Kini, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan pun langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Doni Salmanan ditahan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Sebelum Ditahan, Doni Salmanan Sudah Dihujat, Mertua Anggap Itu Musibah
Menurutnya, alasan subjektif karena penyidik khawatir Doni Salmanan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Tentu ada beberapa alasan yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, kata dia, alasan Doni Salmanan ditahan karena hukuman pidana yang menjerat tersangka di atas 5 tahun penjara.
Sosok Doni Salmanan
Sosok Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendadak menuai perhatian publik.
Di balik tingkahnya yang suka bagi-bagi uang, Doni Salmanan ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz.
Jika Indra Kenz bermain di Binomo, Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex.
Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex, Beda dengan Indra Kenz
Baca juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Perkara Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan Jadi Penyidikan
Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.
Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.
Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Terseret Kasus Binomo, Doni Salmanan Dicopot sebagai Brand Representative DMoon dan JVS Brew
Lantas seperti apa sosok Doni Salmanan?
Profil Doni Salmanan
Doni Salmanan merupakan pria asal Bandung, kelahiran Oktober 1998.
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, ia adalah seorang YouTuber yang sukses di usia muda.
Doni sering membagikan konten-konten di YouTube pribadinya.
Lantaran kesuksesannya tersebut, Doni Salmanan kerap disapa dengan sebutan King Salmanan.
Tak hanya menjadi YouTuber, Doni juga merupakan seorang pengusaha.
Berkat usahanya itu, ia memiliki sejumlah motor sport di antaranya Ducati Panigale V4S, Ninja H2R, BMW S 1000 RR, Harley Davidson, dan Yamaha All New R1M.
Harga dari motor-motor koleksinya itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, Doni juga mengoleksi mobil-mobil sport dan mewah, seperti Lamborghini dan BMW.
Baca juga: Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex, Bukan Binomo
Dulu Pernah Jadi Tukang Parkir dan OB
Pria 24 tahun ini terlahir dari keluarga sederhana.
Ia bahkan hanya lulusan sekolah dasar (SD).
Setelah lulus SD, Doni Salmanan mulai melamar kerja.
Namun, ia di tolak beberapa perusahaan lantaran hanya lulusan SD.
Hingga akhirnya, Doni bekerja sebagai tukang parkir.
Selain menjadi tukang parkir, Doni Salmanan juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu bank.
Akan tetapi, karena ia menjadi tulang punggung keluarga, Doni pun mulai menekuni hobinya bermain game.
Tak disangka-sangka, dari situlah kariernya semakin bersinar.
Doni Salmanan mencoba menjadi top global playe Mobile Legend dan akhirnya menjadi seorang YouTuber.
Ia kerap membagikan kontennya dan mencoba bermain trading.
Dengan modal Rp 500 ribu, Doni berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 28 juta dari trading.