TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk penghasilan tahun 2021.
Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.
Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.
Baca juga: Sampai Kamis 10 Maret Baru 5,4 Juta Orang yang Sudah Lapor SPT
Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Online, Lewat e-Filling atau e-Form, Ini Langkah-langkahnya
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka laman DJP Online atau klik di sini
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'