Hal itu berdasar kata dia, sejak dirinya bersama 57 pegawai lainnya tersingkir dari lembaga antirasuah karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN.
"Karena itu bukan sekadar masalah kesewenang-wenangan, pelanggaran hukum yg dilakukan pr pimpinan kpk ataupun dalam hal lainnya, ataupun kerugian yg kami alami begitu juga dg pelangaran HAM yang mereka lakukan."
"Tapi ada juga hal yg lebh penting yaitu upaya memberantas korupsi yang sedang dilemahkan dan ini menjadi masalah yang lebih serius. Karena itu gugtan penting untuk dilakukan," kata dia.
Novel yang kini sudah bekerja menjadi ASN Polri menyatakan kalau pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran hukum dengan memberhentikan para pegawai KPK termasuk dirinya.
Padahal berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan atau temuan Ombudsman RI, terdapat maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.
Tak hanya itu, dalam temuan lembaga lainnya yakni Komnas HAM, bahwa dalam proses alih status menjadi ASN itu juga ada 11 poin dugaan pelanggaran HAm yang terjadi.
Namun kata dia, hal tersebut malah dibiarkan atau belum pernah dilakukan tindakan oleh pimpinan KPK.
"Dan itu dilakukan dengan terang dengan nyata dan saya pikir kalau hal seperti ini dibiarkan dampaknya bukan hanya terhadap kami tapi ke depan akan bisa membuat terusakan yang lebih besar lagi," tukas Novel.