TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, satu hal penting yang harus dicermati dari adanya transaksi investasi ilegal yakni aliran dana hingga ke luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan, terdapat aliran dana baik itu dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya.
"Banyak pertanyaan, apakah dari masing-masing pihak ada dana mengalir atau berasal dari luar negeri? Ya, kita menemukan ada beberapa transaksi terkait luar negeri, ada dari luar negeri ke Indonesia dan dari Indonesia ke luar negeri," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan, aliran dana transaksi investasi ilegal ke luar negeri tersebut menyasar sampai empat negara.
"Luar negerinya ada Singapura, Australia, Amerika, dan juga China," katanya.
Sementara dari sisi teknis, kecenderungan investasi ilegal dilakukan secara menipu, dengan bungkus menarik, sehingga publik tertarik mendapatkan keuntungan dalam waktu cepat atau instant.
"Di balik tawaran luar biasa instant, kemudahan proses, narasi pamer kekayaan ini ada unsur kuat penipuan. Mengambil uang sebanyak mungkin dari masyarakat, dengan metode perdagangan transaksi, sehingga pada saat publik alami kerugian bisa dianggap kerugian transaksi," kata Ivan.
Ivan juga melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah dari praktik transaksi investasi ilegal.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tersebut dinyatakan sebagai pelapor, sehingga memiliki kewajiban lapor kepada PPATK.
Baca juga: Bareskrim Perkirakan Nilai Aset Indra Kenz yang Telah Disita Capai Ratusan Milliar
"Namun, berdasarkan temuan PPATK berdasarkan eksplorasi database, sampai sejauh ini belum menemukan laporan dari penyedia barang dan jasa tadi," ujarnya.
Dalam konteks itu PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim, untuk mengungkap kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangkaian upaya pencucian uang.
"Ini (upaya pencucian uang), kita terus eksplorasi lebih jauh," pungkas Ivan.
PPATK lanjut Ivan juga telah menerima 375 laporan terkait adanya transaksi investasi ilegal.
Ivan mengatakan, transaksi ilegal tersebut melibatkan peran afiliator dan profesi sejenis yang mempromosikan bisnis digital.