TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id dalam artikel ini.
Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Adapun jadwal laporan SPT Tahunan telah dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret.
Namun, sebelum melakukan pengisian SPT, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.
Sementara itu, untuk mendaftar akun DJP Online, masyarakat dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Jika Lupa EFIN Coba Lakukan Cara Ini!
Baca juga: CARA Lapor SPT Tahunan secara Online Melalui djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online