TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun pada tingkat kasasi.
Pada tingkat banding, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara atas kasus suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta,” demikian bunyi putusan MA.
Selain itu, dikutip dari Tribunnews, MA juga turut mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo itu dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Hukuman tersebut dihitung setelah Edhy Prabowo menjalani masa kurungan.
Sementara dalam pertimbangannya, hakim memutuskan untuk memberikan pengurangan masa hukuman terhadap Edhy Prabowo dengan alasan telah bekerja sebagai Menteri KP dengan baik.
Edhy dianggap memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.
“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan,” tulis putusan tersebut.
Banjir Kritik soal Putusan MA Potong Hukuman Edhy Prabowo
Putusan oleh MA terhadap Edhy ini pun dibanjiri kritik oleh sejumlah pihak.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel pun mempertanyakan logika putusan MA tersebut.
“Bagaimana logikanya bahwa seorang pejabat divonis bersalah karena melakukan korupsi namun pada saat yang sama disebut berkinerja baik?,” ujarnya, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, menurut Reza, perbuatan korupsi malah menurunkan kepuasan kerja sehingga ketika kepuasan kerja turun maka akan berdampak kepada kinerja yang anjlok.
“Korupsi akan membawa organisasi ke situasi tidak efektif dan kurang produktif. Konsekuensinya performa akan memburuk, baik performa individu maupun performa organisasi,” kata Reza.
Baca juga: MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Pengamat: Secara Hukum Itu Tidak Benar
Baca juga: MA Potong Hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowodari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara