News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Deretan Kritik soal Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Edhy dijatuhi vonis limat tahun penjara dan dendan senilai Rp 400 juta subsider 6 buln kurungan.

Ia pun juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.

Lalu, kuasa hukum Edhny pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dikorting Jadi 5 Tahun Penjara

Namun PT Jakarta justru memperberat hukuman Edhy menjadi sembilan tahun penjara.

Tak menyerah, Edhy pun mengajukan kasasi ke MA.

Selanjutnya pada putusan kasasi tersebut, pengajuan Edhy pun dikabulkan oleh tiga majelis kasasi MA yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih dengan memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara pada Senin (7/3/2022).

Hanya saja, Edhy tetap dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar serta 77.000 dolar AS atau sekira Rp 1,09 miliar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo/Tatang Guritno)

Artikel lain terkait OTT Menteri KKP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini