Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Edhy dijatuhi vonis limat tahun penjara dan dendan senilai Rp 400 juta subsider 6 buln kurungan.
Ia pun juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.
Lalu, kuasa hukum Edhny pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga: Hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dikorting Jadi 5 Tahun Penjara
Namun PT Jakarta justru memperberat hukuman Edhy menjadi sembilan tahun penjara.
Tak menyerah, Edhy pun mengajukan kasasi ke MA.
Selanjutnya pada putusan kasasi tersebut, pengajuan Edhy pun dikabulkan oleh tiga majelis kasasi MA yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih dengan memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara pada Senin (7/3/2022).
Hanya saja, Edhy tetap dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar serta 77.000 dolar AS atau sekira Rp 1,09 miliar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo/Tatang Guritno)
Artikel lain terkait OTT Menteri KKP